Meski Ahmadiyah telah ditetapkan sebagai ajaran sesat dan harus dihentikan kegiatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mentolerir tindakan anarkis, kekerasan dan aksi pengerusakan terhadap para pengikutnya.
“Sejak awal MUI, sudah meyakini bahwa dia tidak pernah berubah, tapi jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah dijadikan kambing hitam sebagai pemicu lahirnya kekerasan itu, ” kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu(16/4).
Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem Kejagung yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk para pengikutnya yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah.
"MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan mereka yang tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili saja, " tandasnya.
Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak melanggar HAM, sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia menganut HAM yang sesuai dengan konstitusi memiliki batasan berbagai aspek-aspek lain, seperti agama dan norma-norma.
"Yang mendukung Ahmadiyah itu kan HAM sekuler, HAM sekuler itu HAM yang tanpa batas, HAM kita itu HAM konstitusi. Kalau dinegara sekuler mungkin boleh ya, tapi Indonesia bukan negera sekuler, " ungkapnya.
Ia menyatakan, aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya penodaan terhadap agama. Namun, negara-negara Islam sudah melarang keberadaan Ahmadiyah.
“Sejak awal MUI, sudah meyakini bahwa dia tidak pernah berubah, tapi jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah dijadikan kambing hitam sebagai pemicu lahirnya kekerasan itu, ” kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu(16/4).
Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem Kejagung yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk para pengikutnya yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah.
"MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan mereka yang tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili saja, " tandasnya.
Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak melanggar HAM, sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia menganut HAM yang sesuai dengan konstitusi memiliki batasan berbagai aspek-aspek lain, seperti agama dan norma-norma.
"Yang mendukung Ahmadiyah itu kan HAM sekuler, HAM sekuler itu HAM yang tanpa batas, HAM kita itu HAM konstitusi. Kalau dinegara sekuler mungkin boleh ya, tapi Indonesia bukan negera sekuler, " ungkapnya.
Ia menyatakan, aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya penodaan terhadap agama. Namun, negara-negara Islam sudah melarang keberadaan Ahmadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar